Wikisource
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.39.0-wmf.23
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisource
Pembicaraan Wikisource
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Gadget
Gadget talk
Gadget definition
Gadget definition talk
Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/411
104
29758
100050
87500
2022-08-14T03:52:06Z
Devi 4340
13230
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||364}}</noinclude>akan memberi kami apa jang kami tjari itoe: „Droomen van het Ghetto."
{{asterisme}}
{{right|''7 Juli 1903 (VIII).''}}
Bésok kami akan mengadjar poela {{...|12}} itoelah jang menjenangkan hati kami kedoea{{...|12}}sembilan orang moerid-moerid, dan banjak poela lagi meréka jang meminta masoekkan
anak-anaknja, diantaranja ada poela anak-anak orang Melajoe. Itoelah soeatoe kemenangan! Demikianlah doenia hidoep ini, ada jang djatoeh ada jang berdiri, ada jang tertaroeng ada jang
berdjalan, ada jang kalah ada jang menang.
{{rule|width=5em|align=center}}
Antara soerat ini dengan soerat jang akan datang, adalah soerat-soerat jang ta' dapat disiarkan. Dalam soerat-soerat itoe adalah diterangkan djoega, bahwa pengarang soerat itoe
dan adiknja Raden Adjeng Roekmini telah menolak besluit Goebernemén, ta' soeka menerima oeang bantoean jang ƒ 4800.—
itoe oentoek beladjar di Betawi itoe; dan demikian lagi dikabarkannja tentang perkawinannja jang akan terdjadi seperti terseboet dalam soerat 1 Augustus 1903 (VII).
{{asterisme}}
{{right|''24 Juli 1903 (VIII).''}}
Sekarang adalah pengharapankoe jang besar sekali kepada njonja, tetapi jang sebenarnja kepada toean. Maoekah njonja menjampaikan permintaankoe itoe kepada soeami njonja jang moelia itoe? Hati kami sangat tertarik kepada seorang anak moeda, dan kami soeka benar melihatnja, soepaja hidoepnja berbahagia.
Anak moeda itoe bernama Salim<ref>H. Agoes Salim seorang anak Minangkabau, anak engkoe Soeltan Moehammad Salim, hoofddjaksa Riau pensioen. Tahoen jang laloe diangkat oléh Pemerintah mendjadi lid Volksraad. ''Penjalin''.</ref>, anak Soematera datang dari Riau. Pada tahoen ini ia telah memboeat oedjian penghabisan di H.B.S. Diantara sekalian moerid-moerid jang memboeat oedjian itoe, dari ketiga H.B.S. di Hindia ini, ialah jang mendapat nomor satoe dalam oedjian. Anak itoe amat<noinclude>{{rule|width=8em|align=left}}
{{smallrefs}}</noinclude>
4903cg7wb6fqgaj8k9u4d58uhwat2da
100051
100050
2022-08-14T03:54:08Z
Devi 4340
13230
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||364}}</noinclude>akan memberi kami apa jang kami tjari itoe: „Droomen van het Ghetto."
{{asterisme}}
{{right|''7 Juli 1903 (VIII).''}}
Bésok kami akan mengadjar poela {{...|12}} itoelah jang menjenangkan hati kami kedoea{{...|12}}sembilan orang moerid-moerid, dan banjak poela lagi meréka jang meminta masoekkan
anak-anaknja, diantaranja ada poela anak-anak orang Melajoe. Itoelah soeatoe kemenangan! Demikianlah doenia hidoep ini, ada jang djatoeh ada jang berdiri, ada jang tertaroeng ada jang
berdjalan, ada jang kalah ada jang menang.
{{rule|width=5em|align=center}}
Antara soerat ini dengan soerat jang akan datang, adalah soerat-soerat jang ta' dapat disiarkan. Dalam soerat-soerat itoe adalah diterangkan djoega, bahwa pengarang soerat itoe
dan adiknja Raden Adjeng Roekmini telah menolak besluit Goebernemén, ta' soeka menerima oeang bantoean jang ƒ 4800.—
itoe oentoek beladjar di Betawi itoe; dan demikian lagi dikabarkannja tentang perkawinannja jang akan terdjadi seperti terseboet dalam soerat 1 Augustus 1903 (VII).
{{asterisme}}
{{right|''24 Juli 1903 (VIII).''}}
Sekarang adalah pengharapankoe jang besar sekali kepada njonja, tetapi jang sebenarnja kepada toean. Maoekah njonja menjampaikan permintaankoe itoe kepada soeami njonja jang moelia itoe? Hati kami sangat tertarik kepada seorang anak moeda, dan kami soeka benar melihatnja, soepaja hidoepnja berbahagia.
Anak moeda itoe bernama Salim<ref>H. Agoes Salim seorang anak Minangkabau, anak engkoe Soeltan Moehammad Salim, hoofddjaksa Riau pensioen. Tahoen jang laloe diangkat oléh Pemerintah mendjadi lid Volksraad. ''Penjalin''.</ref>, anak Soematera datang dari Riau. Pada tahoen ini ia telah memboeat oedjian penghabisan di H.B.S. Diantara sekalian moerid-moerid jang memboeat oedjian itoe, dari ketiga H.B.S. di Hindia ini, ialah jang mendapat nomor satoe dalam oedjian. Anak itoe amat<noinclude>{{rule|width=6em|align=left}}
{{smallrefs}}</noinclude>
ryfbyaqxkqxhahoe2r7upo31dcrt547
Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/412
104
29759
100052
87501
2022-08-14T03:59:14Z
Devi 4340
13230
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||365}}</noinclude>soeka sekali hendak pergi beladjar kenegeri Belanda oentoek mendjadi dokter. Sajang sekali maksoednja itoe ta' dapat disampaikannja, karena kekoerangan belandja. Bapaknja hanja
bergadji ƒ 150.— sadja.
Meskipoen ia akan mendjadi kelasi, maoelah ia asal dapat pergi ke Belanda. Tanjakanlah tempatnja kepada Hasim. Ia kenal kepada anak itoe, dan iapoen telah mendengarnja bertjakap-tjakap di Stovia. Anak itoe berani dan pandai, patoet benar
ditolong!
Ketika kami mendengar keadaannja serta tjita-tjitanja itoe, timboellah hasrat dihati kami jang sebesar-besarnja hendak menolongnja akan memoedahkan menjampaikan tjita-tjitanja itoe. Waktoe itoe terkenanglah kepada kami akan besluit Goebernemén jang terbit pada 7 Juli 1903 itoe{{...|12}}besluit pendjawaban jang kami nanti-nanti dengan hati jang piloe, dan demikianpoen menerima dengan hati jang piloe poela.
Wadjibkah hasil daja oepaja sahabat kami jang moelia itoe, dan hasil harap-harapan, do'a dan tjita-tjita kami akan hilang lenjap sadja, tidak dipergoenakan?
Ta' dapatkah orang lain mempergoenakannja? Goebernemén telah memberi kami oeang bantoean ƒ 4800.— oentoek menjempoernakan pendidikan kami. Ta' dapatkah oeang itoe diberikan kepada orang lain, jang barangkali lebih perloe, tetapi sekali-kali ta' koeranglah dari pada kami, jang haroes poela ditolong?
Berapalah baiknja djikalau sekiranja Pemerintah soeka
membajar ongkos pengadjarannja itoe semoeanja jang besarnja kira-kira f 8000.— ; kalau ta' dapat sekian banjaknja, kamipoen akan mengoetjap sjoekoer, apabila Salim boléh kiranja menerima oeang jang ƒ 4800.— jang telah diberikan kepada kami itoe. Dan berapa kekoerangannja, biarlah kami mintakan pertolongan kepada orang lain.
O! berilah ia merasaï lazat tjita kesoekaan, jang telah lama mendjadi tjita-tjita dihati ketjil kami, dan jang ta' dapat kami peroléh itoe.
Djadikanlah kami berbahagïa, dengan memberi orang lain, jang mempoenjaï kenang-kenang, perasaan dan maksoed jang
sama dengan kami itoe, bahagia. Kami telah mengetahoei bagaimana halnja menjimpan perasaan jang hidoep dalam hati, tjita-tjita seperti api dalam dedak didada jang boesoeng. O! djanganlah hidoep jang moeda sebagoes itoe, dan kekoeatan jang
sesegar itoe dibiarkan sadja hilang melajang! Ia wadjib dioesahakan dengan sebaik-baiknja oentoek keperloean bangsa Boemipoetera, karena kekoeatan jang demikian amat bergoena benar bagi meréka itoe.
Djika Salim nanti sampai mendjadi dokter, alangkah banjaknja kebadjikan jang boléh diboeatnja oentoek bangsanja!<noinclude></noinclude>
j1rpqqi0ryiy3chbwl9neqopcbtjop5
Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/413
104
29760
100053
87502
2022-08-14T04:07:26Z
Devi 4340
13230
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||366}}</noinclude>Tjita-tjita Salimpoen: bekerdja oentoek bangsa kami.
Permintaan kami ini ialah soeatoe permintaan jang gila, hal itoe kami ketahoei; tetapi ja Allah, djika sekiranja ia dapat
dikaboelkan! Wahai iboekoe, tentoelah peperangan jang telah
berboelan-buelan, bertahoen-tahoen jang telah kami tanggoengkan, tiadalah akan hilang lenjap, tiadalah akan mendjadi sia-sia sadja.
Berilah kiranja kami merasaï kelazatan hadiah jang djarang-djarang bertemoe itoe, melihat dalam hidoep kami hasil penanggoengan kami itoe, ja'ni: Tjita-tjita Salim wadjib disampaikan.
Moga-moga Toehan akan mengaboelkan do'a kami ini!
Salim sendiri ta' tahoe akan kerdja kami ini; sedangkan bahasa kami ada didoenia inipoen ia ta' tahoe. Ia hanjalah mengetahoei, bahwa ia dengan segala kesoenggoehan hatinja bermaksoed hendak menjampaikan peladjarannja, soepaja dapatlah ia nanti bekerdja oentoek bangsanja, tetapi sekalian itoe ta' dapat dilakoekan, karena ia ta' beroeang.
Kami hidoep, berharap dan berdo'a oentoek Salim.<ref>Toean Salim sampai sekarang soedah empat tahoen bekerdja pada Nederlandsch Consulaat di Djoedah sebagai secretaris-drogman.</ref>
{{asterisme}}
{{right|''1 Augustus 1903 (VII).''}}
Inilah sepoetjoek warkah jang pandak akan mengabarkan kepada toean dengan selekas-lekasnja, tentang peroebahan
jang baroe dalam nasib hidoepkoe. Saja tiadalah lagi akan mendjadi seorang perempoean jang berdiri sendiri sadja oentoek menjampaikan maksoed kami; seorang laki-laki jang koeat dan moelia hatinja akan berdiri disisikoe, menolong menjampaikan oesahakoe, jang berpaédah oentoek bangsa kami!
Dalam hal itoe oesahanja telah djaoeh, dan telah adalah boektinja padanja, sedang saja ini ialah baroe memoelaï.
O, ia seorang jang baik, pengasih dan penjajang, selainnja dari pada berhati moelia, ia berkepala terang dan tjakap.
Ia telah pergi kesana, ketempat jang ditjintaï oléh toenangannja ini, tetapi Ni ta' boléh pergi, karena ta' diizinkan oléh
bangsanja: kenegeri Belanda.
Itoelah soeatoe peroebahan jang amat besar, kami berdoea bantoe-membantoe, dan tambah-menambah mana jang koerang, akan berdjalan teroes, menempoeh djalan jang singkat, pergi
menjampaikan tjita-tjita kami, oentoek keselamatan bangsa kami.<noinclude>{{rule|width=6em|align=left}}
{{smallrefs}}</noinclude>
dgqi76abbdr9n0ciszgejptk4hu0ovj
Sejarah Daerah Bengkulu
0
32761
100056
99979
2022-08-14T06:48:43Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 99979 oleh [[Special:Contributions/5.214.73.144|5.214.73.144]] ([[User talk:5.214.73.144|bicara]])
wikitext
text/x-wiki
{{Header
|title=Sejarah Daerah Bengkulu
|author=
|section=
|previous=
|next=[[Sejarah Daerah Bengkulu/Pengantar|Pengantar]]
|notes=
|year=1977}}
<pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" include=1 />
{{ppb}}
<pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" include=2 />
{{ppb}}
{{TOC-tambahan|title=Daftar Isi|
[[Sejarah Daerah Bengkulu/Sambutan|Sambutan]]
}}
{{ppb}}
<pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" from=9 to=11 />
{{ppb}}
{{TOC-tambahan|title=Daftar Isi|
[[Sejarah Daerah Bengkulu/Lampiran|Lampiran]]
}}
{{ppb}}
{{DP-ID-pemerintah}}
lsaw2owfzr6zgplcztcad9m7awsdfjc
Kisah Tuanta Salamaka
0
33063
100057
98059
2022-08-14T06:57:09Z
Mnafisalmukhdi1
12152
ocr -> terujibaca
wikitext
text/x-wiki
{{header
| title = Kisah Tuanta Salamaka
| author = Labbiri
| translator =
| section =
| previous =
| next =
| year = 2021
| notes = Ditulis oleh [[w:Pengguna:Labbiri]], S.Pd., M.Pd.
}}
[[Berkas:Kisah Tuanta Salamaka (page 1 crop).jpg|thumb]]
<pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=4 to=6/>
{{ppb}}
<pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=8 to=72/>
{{ppb}}
<pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=73 to=73/>
lihsllzk4vgh9i7d3ik8pg6jpf7j7ci
Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/3
104
33072
100061
97734
2022-08-14T07:02:01Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>KISAH TUANTA SALAMAKA
Penulis/Penerjemah: Labbiri, S.pd., M.pd.<br>
Penyunting: Drs. Zainuddin Hakim, M.Hum<br>
Penyelaras akhir: Dra. Zainab, M.Hum.<br>
Penata letak: M. Jasmin<br>
Ilustrasi: Achmad Fauzi
'''Desain Sampul'''<br>
Acmad Fauzi/Mono Goenawan
'''Penerbit:'''<br>
'''DE LA MACCA (Anggota IKAPI)'''
Jl. Borong Raya No. 75 A Makassar<br>
Telp. 08114124721-08114125721<br>
Surel: gunmonoharto@yahoo.com
{|
|style="width:20px"| ||Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan<br>Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa<br>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|}
'''ISBN''' 978 602 263 192 7
{{border|
{{center|Sanksi Pelanggaran Hak Cipta}}
[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun tentang Hak Cipta]]
Lingkup Hak Cipta<br>
Pasal 2:
#Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaanm dilahirkan tanjpa mengurangi pembatasan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana<br>
Pasal 72:
# Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkar satu (0) bulan dan/atan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
# barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
}}
{{nop}}<noinclude></noinclude>
o4t06vdvfn3mftieq8dxxybg51cl8n5
Halaman:Tao Teh King.pdf/26
104
33184
100073
98116
2022-08-14T10:36:04Z
Mbee-wiki
5975
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>{{c|{{larger|KASOEKERANNJA MENJALIN.}}}}
Jang boeat menjalin Tao Teh King ka dalem bahasa Melajoe boekan ada pakerdja'an gampang, itoelah sasoeatoe orang tentoe lantes bisa doega; ini kasoekeran ada djadi tambah bebrapa lipet lantaran kita tida bisa batja hoeroef Tionghoa hingga moesti mengandel sadja pada salinan bahasa Inggris, jang maski dikerdjaken oleh achli-achli jang pande dalem kasoesastran dan philosofie Tionghoa, tetapi ampir semoeanja mengakoe tida sanggoep tjari perkata'an Inggris jang tjotjok betoel boeat timpalin maksoednja sabagian dari itoe oedjar-oedjar atawa oetjapan dalem bahasa Tionghoa jang hoeroef-hoeroefnja terkadang ada mengandoeng artian amat loeas dan dalem. Kasoedahannja, kapan membandingken itoe berbagi-bagi salinan, orang nanti dapetken oedjar-oedjar jang berlaenan maski sarinja ada tjotjok. Sabagi tjonto kita hendak oendjoekin disini doea salinan dalem bahasa Inggris, jang pertama dari Lionel Giles dan jang kadoea dari Gorn Old. Kita ambil sadja salinan ajat-ajat pertama dari Fatsal I:
Lionel Giles:
The Tao which can be expressed in words is not the Eternal Tao; the name which can be uttered is not its eternal name. Without a name, it is the Beginning of Heaven and Earth; with a name, it is the Mother of all things.
(Tao jang boleh dioetjapken dengen perka ta'an boekan Tao jang Kekel; nama jang bisa diseboet boekan namanja jang kekel. Dengen tida poenja nama ia ada Permoelahan dari Langit dan<noinclude>{{rh||10|}}</noinclude>
pg4fgaf723x4uoi6s3y4tlkw559899d
100076
100073
2022-08-14T10:49:37Z
Mbee-wiki
5975
Merapikan tata letak agar lebih mudah dibaca.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>{{c|{{larger|KASOEKERANNJA MENJALIN.}}}}
Jang boeat menjalin Tao Teh King ka dalem bahasa Melajoe boekan ada pakerdja'an gampang, itoelah sasoeatoe orang tentoe lantes bisa doega; ini kasoekeran ada djadi tambah bebrapa lipet lantaran kita tida bisa batja hoeroef Tionghoa hingga moesti mengandel sadja pada salinan bahasa Inggris, jang maski dikerdjaken oleh achli-achli jang pande dalem kasoesastran dan philosofie Tionghoa, tetapi ampir semoeanja mengakoe tida sanggoep tjari perkata'an Inggris jang tjotjok betoel boeat timpalin maksoednja sabagian dari itoe oedjar-oedjar atawa oetjapan dalem bahasa Tionghoa jang hoeroef-hoeroefnja terkadang ada mengandoeng artian amat loeas dan dalem. Kasoedahannja, kapan membandingken itoe berbagi-bagi salinan, orang nanti dapetken oedjar-oedjar jang berlaenan maski sarinja ada tjotjok. Sabagi tjonto kita hendak oendjoekin disini doea salinan dalem bahasa Inggris, jang pertama dari Lionel Giles dan jang kadoea dari Gorn Old. Kita ambil sadja salinan ajat-ajat pertama dari Fatsal I:
{{gap}}Lionel Giles:
{{Center block|The Tao which can be expressed in words is not the Eternal Tao; the name which can be uttered is not its eternal name. Without a name, it is the Beginning of Heaven and Earth; with a name, it is the Mother of all things.<br><br>(Tao jang boleh dioetjapken dengen perka ta'an boekan Tao jang Kekel; nama jang bisa diseboet boekan namanja jang kekel. Dengen tida poenja nama ia ada Permoelahan dari Langit dan}}<noinclude>{{rh||10|}}</noinclude>
asaxaz1qfx9jwgghs0kevebdtxf657x
Halaman:Tao Teh King.pdf/27
104
33185
100074
98117
2022-08-14T10:38:33Z
Mbee-wiki
5975
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}}
{{rule}}</noinclude>Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda).
Gorn Old:
The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao.
The quality which can be named is not its true attribute.
That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent.
The Existent is the mother of all things.
(Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel.
Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja.
Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa.
Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda).
Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken.
Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude>
hz1qomjk1xu1gxzuko2fznffcoji7x7
100075
100074
2022-08-14T10:48:08Z
Mbee-wiki
5975
Merapikan tata letak agar lebih mudah dibaca.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}}
{{rule}}</noinclude>{{Center block|Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda).}}
{{gap}}Gorn Old:
{{Center block|The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao.<br>The quality which can be named is not its true attribute.<br>That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent.<br>The Existent is the mother of all things.<br><br>(Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel.<br>Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja.<br>Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa.<br>Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda).}}
Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken.
Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude>
rt4ewnc97ftm8rnh6aah1kqca2hqnwk
100077
100075
2022-08-14T10:58:49Z
Mbee-wiki
5975
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}}
{{rule}}</noinclude>Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda).
{{gap}}Gorn Old:
{{Center block|The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao.<br>The quality which can be named is not its true attribute.<br>That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent.<br>The Existent is the mother of all things.<br><br>(Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel.<br>Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja.<br>Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa.<br>Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda).}}
Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken.
Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude>
k89uz6ibd3g6zsh3vh6w5nhpryyoxyp
Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/15
104
33352
100059
99233
2022-08-14T07:00:35Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Apriadi ap" /></noinclude>mendapatkan kebenaran hakiki, lebih baik Ananda ke tanah suci Mekah. Kita bertiga sudah memperoleh ilmu dari guru yang sama, namun dalam penerapannya dalam kenyataan berbeda-beda.
Benarlah kata orang bahwa biji ilmu itu ada di Makassar, tetapi intinya ada di Mekah. Maksudnya, bagaimana dapat tumbuh kalau hanya biji yang ditanam dan bagaimana pula dapat tumbuh kalau hanya kulitnya yang ditanam. Yang benar adalah kulit dan intinya bersama-sama di tanah barulah dapat tumbuh.
Adapun bekal yang akan Ananda bawa ke sana, yang akan ditanyakan kepada syekh Imam Syafii adalah apakah barang yang ada diadakan atau barang yang tak ada diadakan. Kalau dia menjawab barang yang ada saja yang dapat diadakan, katakanlah bahwa kita pun mampu melakukannya. Kalau dia menjawab barang yang tidak ada diadakan, katakanlah bagaimana mengadakan barang yang sudah tak ada. Setelah mereka bertukar pikiran mereka pun kembali ke rumahnya masing- masing.
{{nop}}<noinclude>{{rh||'''8'''|}}</noinclude>
giwezf8xsrzcx0q7h1odrbqd79wmggc
Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/22
104
33511
100058
99237
2022-08-14T06:57:59Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="2" user="Apriadi ap" /></noinclude>
{{rh||{{Templat:Gambar hilang}}|}}
{{nop}}<noinclude>{{rh||'''15'''|}}</noinclude>
8y94ssj30qjsr36tbhya1one2q8s4cl
Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/52
104
33541
100060
99271
2022-08-14T07:01:48Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Apriadi ap" /></noinclude>Sesudah rampung salat dan zikirnya, ia pergi berjabat tangan dengan gurunya sambil minta maaf dan berkata, “Guru, tolonglah saya dan berilah saya berkah.”
Berkatalah gurunya, “Yusuf, ilmu dan pengenalanmu pada dirimu sudah sangat dekat dengan Allah sampai hari kiamat. Namun demikian, saya ingin menambahkannya dengan ilmu tasawuf.
Setelah diajari Syekh Abdul Kadir Jailani berkata, “Yusuf, ketahuilah bahwa semua wali, tupanrita, dan ulama tak ada lagi yang lebih tinggi daripada engkau. Tak ada lagi yang lebih mulia daripada engkau. Engkau jugalah yang paling dekat dengan Rasulullah. Saya beritahukan juga bahwa semua muridku, semua wali hanya menginjak permukaan kakiku, tak mencapai lututku. Akan tetapi, engkau berdiri pada kedua selangkaku sambil memeluk kepalaku. Namun demikian, barulah cukup dan sempurna ilmu tasawufmu dan kesufianmu kalau engkau pergi mencari kuburan Rasulullah Saw.”
{{nop}}<noinclude>{{rh||'''45'''|}}</noinclude>
coturadqm1uj9jfmx0m4s4yt3gdseo1
Halaman:KUHPidana.pdf/52
104
33730
100070
99982
2022-08-14T07:58:47Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bab|10|PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS}}
{{PUU-pasal|pasal=244|Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}}
{{PUU-pasal|pasal=245|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}}
{{PUU-pasal|pasal=246|Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}}
{{PUU-pasal|pasal=247|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}}
{{PUU-pasal|pasal=248|Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.}}
{{PUU-pasal|pasal=249|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}}
{{PUU-pasal|pasal=250|Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}}<noinclude></noinclude>
o6602q5ewac09ccqwjbcgowqwvidv0z
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/79
104
33745
100054
100030
2022-08-14T04:13:52Z
Devi 4340
13230
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Kadek Ayu Sulastri" />{{rh||79}}</noinclude>ka itoe dan anaknja jang sebidji itoelah jang lebih meremoekkan kalboenja."
Benarlah soenggoeh, ja adinda, banjak lagi saudara kita jang melarat didoenia ini. Keloeh meréka itoelah jang haroes lebih dahoeloe didengar dan diperhatikan.
<blockquote><poem>Doeka nistapa jang menimpa
Hati kita jang sengsara
Keloeh kesah beroelang-oelang
Menghimpit diri selaloe malang
Akan tetapi soenggoehpoen demikian
Beloemlah dia seiitik air dilaoetan
Kalau dipikir dibandingkan
Dengan orang lain empoenja kamelaratan.</poem></blockquote>
Ja adinda Noer, sekarang ma'loemlah saja apa artinja doekatjita itoe. Seloeroeh pendjoeroe doenia ini dikoendjoengi doekatjita. Tiadalah soeatoe benoea atau negeri jang tiada ditempati sengsara. Astana radja, roemah orang kaja, pondok teratak si miskin semoeanja mengenal doekatjita. Hatikoe jang lemah ini poen kerap kalilah mengeloeh memikoel sengsara.
...O, sengsara, tiadalah engkau jang menakoetkan saja, tiadalah moekamoe jang mendahsjatkan hatikoe! Kelemahan hatikoelah jang memberatkan penanggoengankoe itoe. Boekanlah doeka nista koeminta soepaja didjalankan Tochan; dan boekanlah soeka dan ria jang diingini hatikoe. {{hws|''Kekoe''|''Kekoeatan''}}<noinclude></noinclude>
tavceuj05t82ozm92s3hjo6qt5dtvrm
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/80
104
33751
100055
2022-08-14T04:28:18Z
Devi 4340
13230
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Devi 4340" />{{rh||80}}</noinclude>{{hwe|''atan''|''Kekoeatan''}} ''hati'' itoelah jang koetjahari, itoelah jang koeminta.
O, sengsara, engkaulah jang memenoehi hatikoe, engkaulah jang mendjadi handai tolankoe dan {{sic|englah|engkaulah}} jang memberi makanan bagai hatikoe jang lapar itoe. Karena padamoelah saja beroléh kodrat jang mengoeatkan diri sahaja dalam kehidoepan jang fana ini.
{{rule|width=5em|align=center}}
Tengah saja menoelis ini hoedjan jang lebat itoe soedah tedoeh. Seloeroeh lorong dan djalan besar sepi roepanja karena malam soedah djaoeh. Awan jang tebal dan kalam itoe telah hantjoer bertoekar mendjadi hoedjan menjirami moeka boemi jang dahaga itoe.
Saja memboeka djendélakoe laloe memandang keloear. Langit jang sebagai koeali lébar itoe tedoeh dan hening, dihiasi bintang jang gemerlapan itoe. Hatikoe ragoe memandangnja; dalam telinga saja, saja mendengar soeara jang sajoep-sajoep; demikian boenjinja:„Djanganlah engkau menjangka akoe sebagi moesoehmoe. Roepa saja boeroek dan hébat. Soearakoe dahsjat. Akan tetapi maksoedkoe soetji dan moelia. Akoe menoendjoengi manoesia itoe dengan bermaksoed jang soetji dan moelia djoega. Adapoen pekerdjaänkoe akan {{hws|be|beroesaha}}<noinclude></noinclude>
0fk8ckpiqpcw3aspx4yw6klwz46zo3p
Halaman:UU 21 2013.pdf/5
104
33752
100062
2022-08-14T07:11:24Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=4|{{PUU-ayat
|Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol
Pemerintah Republik Indonesia.
|Setiap orang yang berada dalam sarana dan
prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan
Republik Indonesia tunduk pada peraturan
perundang-undangan Indonesia.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=5|Undang-Undang ini berlaku terhadap:{{PUU-nomor|n=a
|semua
Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan
dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
|semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
|warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
|Asing yang telah mendapat izin
menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=6|Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:{{PUU-nomor|n=a
|kegiatan Keantariksaan;
|Penyelenggaraan Keantariksaan;
|pembinaan;
|Bandar Antariksa;
|Keamanan dan Keselamatan;
|penanggulangan benda jatuh Antariksa serta
pencarian dan pertolongan antariksawan;
|pendaftaran;
|kerja sama internasional;
|tanggung jawab dan ganti rugi;
|asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
untuk
|pelestarian lingkungan;
|pendanaan;
|peran serta masyarakat; dan
|sanksi.}}}}<noinclude></noinclude>
g8n5lcdzp3rf2v4du86xfm1atzm7zp9
Halaman:UU 21 2013.pdf/6
104
33753
100063
2022-08-14T07:15:38Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bab|2|KEGIATAN KEANTARIKSAAN}}
{{PUU-bagian|1|Umum}}
{{PUU-pasal|pasal=7|{{PUU-ayat
|Kegiatan Keantariksaan meliputi:
{{PUU-nomor|n=a|sains Antariksa;
|penginderaan jauh;
|penguasaan teknologi Keantariksaan;
|peluncuran; dan
|kegiatan komersial Keantariksaan.}}
|Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:{{PUU-nomor|n=a
|kepentingan nasional;
|Keamanan dan Keselamatan;
|perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
|sumber daya manusia Keantariksaan yang
profesional;
|manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
|keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
|pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan
|ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang
Indonesia menjadi negara pihak.}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=8|Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:{{PUU-nomor|n=a
|menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan
senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di
Antariksa;
|melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak
massal lainnya di Antariksa;
|menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam
lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang
mencelakakan umat manusia;
|melakukan
kegiatan
yang
dapat
mengancam
Keamanan
dan
Keselamatan
Penyelenggaraan
Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa,
perseorangan, dan kepentingan umum; atau}}}}<noinclude></noinclude>
0612h1m0exvkwkavb20uki86q5jkh8k
Halaman:UU 21 2013.pdf/7
104
33754
100064
2022-08-14T07:19:49Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=5
|melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan
Keantariksaan termasuk penghancuran Benda
Antariksa.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=9|Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi kebijakan pengembangannya, wajib melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik setiap tahun.}}
{{PUU-pasal|pasal=10|{{PUU-ayat
|Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
|Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk
tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh
Penyelenggaraan
sarana
dan
prasarana
Keantariksaan Indonesia.}}}}
{{PUU-bagian|2|Sains Antariksa}}
{{PUU-pasal|pasal=11|{{PUU-ayat
|Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
|Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai:
{{PUU-nomor|n=a|cuaca Antariksa;
|lingkungan Antariksa; dan
|astrofisika.}}}}}}<noinclude></noinclude>
9a3219752ob7o1w4u5xyf5rrbccak77
Halaman:UU 21 2013.pdf/8
104
33755
100065
2022-08-14T07:27:30Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3
|Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:{{PUU-nomor|n=a
|satelit;
|stasiun Antariksa; dan
|fasilitas observasi di ruas bumi.}}
|Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui:
{{PUU-nomor|n=a|partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau
|kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=12|Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Lembaga.}}
{{PUU-pasal|pasal=13|{{PUU-ayat
|Lembaga wajib memberikan informasi khusus
tentang:{{PUU-nomor|n=a
|cuaca Antariksa;
|mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan
|peringatan dini.}}
|Selain wajib memberikan informasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.}}}}<noinclude></noinclude>
3o6yo0xiczzhuie6a48rhctbmj54l3b
Halaman:UU 21 2013.pdf/9
104
33756
100066
2022-08-14T07:35:08Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=14|Informasi khusus tentang:{{PUU-nomor|n=a
|cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi
Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi
satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
|mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat
cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam
penanggulangan bencana.}}}}
{{PUU-bagian|3|Penginderaan Jauh}}
{{PUU-paragraf|1|Umum}}
{{PUU-pasal|pasal=15|{{PUU-ayat
|Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:{{PUU-nomor|n=a
|perolehan data;
|pengolahan data;
|penyimpanan dan pendistribusian data; dan
|pemanfaatan data dan diseminasi informasi.}}
|Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:{{PUU-nomor|n=a
|data primer;
|data proses; dan
|analisis informasi.}}}}}}
{{PUU-paragraf|2|Perolehan Data}}
{{PUU-pasal|pasal=16|{{PUU-ayat
|Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
{{PUU-nomor|n=a|pengoperasian satelit;
|pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
|citra satelit.}}}}}}<noinclude></noinclude>
4p399ape41iygzur39zr1xei1xqwt1m
Halaman:UU 21 2013.pdf/10
104
33757
100067
2022-08-14T07:41:59Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2
|Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh
melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian
stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan,
membangun, serta mengoperasikan satelit dan
stasiun bumi.
|Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik
secara komersial maupun nonkomersial.
|Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama
operasional dengan operator Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=17|Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.}}
{{PUU-pasal|pasal=18|{{PUU-ayat
|Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:{{PUU-nomor|n=a
|resolusi rendah;
|resolusi menengah; dan
|resolusi tinggi.}}
|Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
{{PUU-nomor|n=a|resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan
|resolusi tinggi dikenai tarif komersial.}}
|Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.}}}}<noinclude></noinclude>
rj2igc0drszidy8ynz186nivh7yvude
Halaman:UU 21 2013.pdf/41
104
33758
100068
2022-08-14T07:49:49Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=96|{{PUU-ayat |Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). |Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m...
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=96|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran
Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak
memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan
timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=97|Setiap orang yang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa yang jatuh di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (1), yang sudah diberi tanda batas larangan masuk dalam area benda jatuh tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=98|{{PUU-ayat
|Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan tercemar atau terkontaminasinya lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).}}}}<noinclude></noinclude>
s0jebb2t8ddykrnpe7vcek8qwo4pzow
Halaman:UU 21 2013.pdf/42
104
33759
100069
2022-08-14T07:51:54Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=99|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=100|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, sel...
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=99|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}}
{{PUU-pasal|pasal=100|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi atau badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.}}
{{PUU-bab|17|KETENTUAN LAIN-LAIN}}
{{PUU-pasal|pasal=101|{{PUU-ayat
|Dalam hal
Penyelenggaraan Keantariksaan untuk
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit untuk kegiatan Keantariksaan, pembinaannya
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=102|{{PUU-ayat
|Lembaga menyusun rencana penggunaan frekuensi
radio untuk Penyelenggaraan Keantariksaan nasional
dan pemutakhirannya serta melaporkan kepada
menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.}}}}<noinclude></noinclude>
lmv8aupbfh3z799efhajkyq9aj8et3r
Halaman:UU 21 2013.pdf/43
104
33760
100071
2022-08-14T07:59:46Z
Mnafisalmukhdi1
12152
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2
|Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi Internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
|Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio
untuk kegiatan Keantariksaan.}}}}
{{PUU-bab|18|KETENTUAN PERALIHAN}}
{{PUU-pasal|pasal=103|Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.}}
{{PUU-bab|19|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-pasal|pasal=104|{{PUU-ayat
|Peraturan
Pemerintah
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
|Peraturan
Presiden
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
|Peraturan
Lembaga
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=105|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}<noinclude></noinclude>
19svxcz3hfad52s0kd8tud5yndtbbmw
Tao Teh King/Kasoekerannja Menjalin
0
33761
100072
2022-08-14T10:30:24Z
Mbee-wiki
5975
←Membuat halaman berisi '{{Header subhalaman |bab=Kasoekerannja Menjalin |mundur=Artiannja Tao Teh King |maju=I}} <pages index="Tao Teh King.pdf" from=26 to=28/>'
wikitext
text/x-wiki
{{Header subhalaman
|bab=Kasoekerannja Menjalin
|mundur=Artiannja Tao Teh King
|maju=I}}
<pages index="Tao Teh King.pdf" from=26 to=28/>
ejxzw5wqqo7mr9crm7jpi7t686dyz9a