Wikisource idwikisource https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.39.0-wmf.23 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikisource Pembicaraan Wikisource Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Pengarang Pembicaraan Pengarang Indeks Pembicaraan Indeks Halaman Pembicaraan Halaman Portal Pembicaraan Portal TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Gadget Gadget talk Gadget definition Gadget definition talk Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/411 104 29758 100050 87500 2022-08-14T03:52:06Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||364}}</noinclude>akan memberi kami apa jang kami tjari itoe: „Droomen van het Ghetto." {{asterisme}} {{right|''7 Juli 1903 (VIII).''}} Bésok kami akan mengadjar poela {{...|12}} itoelah jang menjenangkan hati kami kedoea{{...|12}}sembilan orang moerid-moerid, dan banjak poela lagi meréka jang meminta masoekkan anak-anaknja, diantaranja ada poela anak-anak orang Melajoe. Itoelah soeatoe kemenangan! Demikianlah doenia hidoep ini, ada jang djatoeh ada jang berdiri, ada jang tertaroeng ada jang berdjalan, ada jang kalah ada jang menang. {{rule|width=5em|align=center}} Antara soerat ini dengan soerat jang akan datang, adalah soerat-soerat jang ta' dapat disiarkan. Dalam soerat-soerat itoe adalah diterangkan djoega, bahwa pengarang soerat itoe dan adiknja Raden Adjeng Roekmini telah menolak besluit Goebernemén, ta' soeka menerima oeang bantoean jang ƒ 4800.— itoe oentoek beladjar di Betawi itoe; dan demikian lagi dikabarkannja tentang perkawinannja jang akan terdjadi seperti terseboet dalam soerat 1 Augustus 1903 (VII). {{asterisme}} {{right|''24 Juli 1903 (VIII).''}} Sekarang adalah pengharapankoe jang besar sekali kepada njonja, tetapi jang sebenarnja kepada toean. Maoekah njonja menjampaikan permintaankoe itoe kepada soeami njonja jang moelia itoe? Hati kami sangat tertarik kepada seorang anak moeda, dan kami soeka benar melihatnja, soepaja hidoepnja berbahagia. Anak moeda itoe bernama Salim<ref>H. Agoes Salim seorang anak Minangkabau, anak engkoe Soeltan Moehammad Salim, hoofddjaksa Riau pensioen. Tahoen jang laloe diangkat oléh Pemerintah mendjadi lid Volksraad. ''Penjalin''.</ref>, anak Soematera datang dari Riau. Pada tahoen ini ia telah memboeat oedjian penghabisan di H.B.S. Diantara sekalian moerid-moerid jang memboeat oedjian itoe, dari ketiga H.B.S. di Hindia ini, ialah jang mendapat nomor satoe dalam oedjian. Anak itoe amat<noinclude>{{rule|width=8em|align=left}} {{smallrefs}}</noinclude> 4903cg7wb6fqgaj8k9u4d58uhwat2da 100051 100050 2022-08-14T03:54:08Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||364}}</noinclude>akan memberi kami apa jang kami tjari itoe: „Droomen van het Ghetto." {{asterisme}} {{right|''7 Juli 1903 (VIII).''}} Bésok kami akan mengadjar poela {{...|12}} itoelah jang menjenangkan hati kami kedoea{{...|12}}sembilan orang moerid-moerid, dan banjak poela lagi meréka jang meminta masoekkan anak-anaknja, diantaranja ada poela anak-anak orang Melajoe. Itoelah soeatoe kemenangan! Demikianlah doenia hidoep ini, ada jang djatoeh ada jang berdiri, ada jang tertaroeng ada jang berdjalan, ada jang kalah ada jang menang. {{rule|width=5em|align=center}} Antara soerat ini dengan soerat jang akan datang, adalah soerat-soerat jang ta' dapat disiarkan. Dalam soerat-soerat itoe adalah diterangkan djoega, bahwa pengarang soerat itoe dan adiknja Raden Adjeng Roekmini telah menolak besluit Goebernemén, ta' soeka menerima oeang bantoean jang ƒ 4800.— itoe oentoek beladjar di Betawi itoe; dan demikian lagi dikabarkannja tentang perkawinannja jang akan terdjadi seperti terseboet dalam soerat 1 Augustus 1903 (VII). {{asterisme}} {{right|''24 Juli 1903 (VIII).''}} Sekarang adalah pengharapankoe jang besar sekali kepada njonja, tetapi jang sebenarnja kepada toean. Maoekah njonja menjampaikan permintaankoe itoe kepada soeami njonja jang moelia itoe? Hati kami sangat tertarik kepada seorang anak moeda, dan kami soeka benar melihatnja, soepaja hidoepnja berbahagia. Anak moeda itoe bernama Salim<ref>H. Agoes Salim seorang anak Minangkabau, anak engkoe Soeltan Moehammad Salim, hoofddjaksa Riau pensioen. Tahoen jang laloe diangkat oléh Pemerintah mendjadi lid Volksraad. ''Penjalin''.</ref>, anak Soematera datang dari Riau. Pada tahoen ini ia telah memboeat oedjian penghabisan di H.B.S. Diantara sekalian moerid-moerid jang memboeat oedjian itoe, dari ketiga H.B.S. di Hindia ini, ialah jang mendapat nomor satoe dalam oedjian. Anak itoe amat<noinclude>{{rule|width=6em|align=left}} {{smallrefs}}</noinclude> ryfbyaqxkqxhahoe2r7upo31dcrt547 Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/412 104 29759 100052 87501 2022-08-14T03:59:14Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||365}}</noinclude>soeka sekali hendak pergi beladjar kenegeri Belanda oentoek mendjadi dokter. Sajang sekali maksoednja itoe ta' dapat disampaikannja, karena kekoerangan belandja. Bapaknja hanja bergadji ƒ 150.— sadja. Meskipoen ia akan mendjadi kelasi, maoelah ia asal dapat pergi ke Belanda. Tanjakanlah tempatnja kepada Hasim. Ia kenal kepada anak itoe, dan iapoen telah mendengarnja bertjakap-tjakap di Stovia. Anak itoe berani dan pandai, patoet benar ditolong! Ketika kami mendengar keadaannja serta tjita-tjitanja itoe, timboellah hasrat dihati kami jang sebesar-besarnja hendak menolongnja akan memoedahkan menjampaikan tjita-tjitanja itoe. Waktoe itoe terkenanglah kepada kami akan besluit Goebernemén jang terbit pada 7 Juli 1903 itoe{{...|12}}besluit pendjawaban jang kami nanti-nanti dengan hati jang piloe, dan demikianpoen menerima dengan hati jang piloe poela. Wadjibkah hasil daja oepaja sahabat kami jang moelia itoe, dan hasil harap-harapan, do'a dan tjita-tjita kami akan hilang lenjap sadja, tidak dipergoenakan? Ta' dapatkah orang lain mempergoenakannja? Goebernemén telah memberi kami oeang bantoean ƒ 4800.— oentoek menjempoernakan pendidikan kami. Ta' dapatkah oeang itoe diberikan kepada orang lain, jang barangkali lebih perloe, tetapi sekali-kali ta' koeranglah dari pada kami, jang haroes poela ditolong? Berapalah baiknja djikalau sekiranja Pemerintah soeka membajar ongkos pengadjarannja itoe semoeanja jang besarnja kira-kira f 8000.— ; kalau ta' dapat sekian banjaknja, kamipoen akan mengoetjap sjoekoer, apabila Salim boléh kiranja menerima oeang jang ƒ 4800.— jang telah diberikan kepada kami itoe. Dan berapa kekoerangannja, biarlah kami mintakan pertolongan kepada orang lain. O! berilah ia merasaï lazat tjita kesoekaan, jang telah lama mendjadi tjita-tjita dihati ketjil kami, dan jang ta' dapat kami peroléh itoe. Djadikanlah kami berbahagïa, dengan memberi orang lain, jang mempoenjaï kenang-kenang, perasaan dan maksoed jang sama dengan kami itoe, bahagia. Kami telah mengetahoei bagaimana halnja menjimpan perasaan jang hidoep dalam hati, tjita-tjita seperti api dalam dedak didada jang boesoeng. O! djanganlah hidoep jang moeda sebagoes itoe, dan kekoeatan jang sesegar itoe dibiarkan sadja hilang melajang! Ia wadjib dioesahakan dengan sebaik-baiknja oentoek keperloean bangsa Boemipoetera, karena kekoeatan jang demikian amat bergoena benar bagi meréka itoe. Djika Salim nanti sampai mendjadi dokter, alangkah banjaknja kebadjikan jang boléh diboeatnja oentoek bangsanja!<noinclude></noinclude> j1rpqqi0ryiy3chbwl9neqopcbtjop5 Halaman:Habis Gelap Terbitlah Terang.pdf/413 104 29760 100053 87502 2022-08-14T04:07:26Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="JerriGS" />{{rh||366}}</noinclude>Tjita-tjita Salimpoen: bekerdja oentoek bangsa kami. Permintaan kami ini ialah soeatoe permintaan jang gila, hal itoe kami ketahoei; tetapi ja Allah, djika sekiranja ia dapat dikaboelkan! Wahai iboekoe, tentoelah peperangan jang telah berboelan-buelan, bertahoen-tahoen jang telah kami tanggoengkan, tiadalah akan hilang lenjap, tiadalah akan mendjadi sia-sia sadja. Berilah kiranja kami merasaï kelazatan hadiah jang djarang-djarang bertemoe itoe, melihat dalam hidoep kami hasil penanggoengan kami itoe, ja'ni: Tjita-tjita Salim wadjib disampaikan. Moga-moga Toehan akan mengaboelkan do'a kami ini! Salim sendiri ta' tahoe akan kerdja kami ini; sedangkan bahasa kami ada didoenia inipoen ia ta' tahoe. Ia hanjalah mengetahoei, bahwa ia dengan segala kesoenggoehan hatinja bermaksoed hendak menjampaikan peladjarannja, soepaja dapatlah ia nanti bekerdja oentoek bangsanja, tetapi sekalian itoe ta' dapat dilakoekan, karena ia ta' beroeang. Kami hidoep, berharap dan berdo'a oentoek Salim.<ref>Toean Salim sampai sekarang soedah empat tahoen bekerdja pada Nederlandsch Consulaat di Djoedah sebagai secretaris-drogman.</ref> {{asterisme}} {{right|''1 Augustus 1903 (VII).''}} Inilah sepoetjoek warkah jang pandak akan mengabarkan kepada toean dengan selekas-lekasnja, tentang peroebahan jang baroe dalam nasib hidoepkoe. Saja tiadalah lagi akan mendjadi seorang perempoean jang berdiri sendiri sadja oentoek menjampaikan maksoed kami; seorang laki-laki jang koeat dan moelia hatinja akan berdiri disisikoe, menolong menjampaikan oesahakoe, jang berpaédah oentoek bangsa kami! Dalam hal itoe oesahanja telah djaoeh, dan telah adalah boektinja padanja, sedang saja ini ialah baroe memoelaï. O, ia seorang jang baik, pengasih dan penjajang, selainnja dari pada berhati moelia, ia berkepala terang dan tjakap. Ia telah pergi kesana, ketempat jang ditjintaï oléh toenangannja ini, tetapi Ni ta' boléh pergi, karena ta' diizinkan oléh bangsanja: kenegeri Belanda. Itoelah soeatoe peroebahan jang amat besar, kami berdoea bantoe-membantoe, dan tambah-menambah mana jang koerang, akan berdjalan teroes, menempoeh djalan jang singkat, pergi menjampaikan tjita-tjita kami, oentoek keselamatan bangsa kami.<noinclude>{{rule|width=6em|align=left}} {{smallrefs}}</noinclude> dgqi76abbdr9n0ciszgejptk4hu0ovj Sejarah Daerah Bengkulu 0 32761 100056 99979 2022-08-14T06:48:43Z Mnafisalmukhdi1 12152 Membalikkan revisi 99979 oleh [[Special:Contributions/5.214.73.144|5.214.73.144]] ([[User talk:5.214.73.144|bicara]]) wikitext text/x-wiki {{Header |title=Sejarah Daerah Bengkulu |author= |section= |previous= |next=[[Sejarah Daerah Bengkulu/Pengantar|Pengantar]] |notes= |year=1977}} <pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" include=1 /> {{ppb}} <pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" include=2 /> {{ppb}} {{TOC-tambahan|title=Daftar Isi| [[Sejarah Daerah Bengkulu/Sambutan|Sambutan]] }} {{ppb}} <pages index="Sejarah Daerah Bengkulu.pdf" from=9 to=11 /> {{ppb}} {{TOC-tambahan|title=Daftar Isi| [[Sejarah Daerah Bengkulu/Lampiran|Lampiran]] }} {{ppb}} {{DP-ID-pemerintah}} lsaw2owfzr6zgplcztcad9m7awsdfjc Kisah Tuanta Salamaka 0 33063 100057 98059 2022-08-14T06:57:09Z Mnafisalmukhdi1 12152 ocr -> terujibaca wikitext text/x-wiki {{header | title = Kisah Tuanta Salamaka | author = Labbiri | translator = | section = | previous = | next = | year = 2021 | notes = Ditulis oleh [[w:Pengguna:Labbiri]], S.Pd., M.Pd. }} [[Berkas:Kisah Tuanta Salamaka (page 1 crop).jpg|thumb]] <pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=4 to=6/> {{ppb}} <pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=8 to=72/> {{ppb}} <pages index="Kisah Tuanta Salamaka.pdf" from=73 to=73/> lihsllzk4vgh9i7d3ik8pg6jpf7j7ci Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/3 104 33072 100061 97734 2022-08-14T07:02:01Z Mnafisalmukhdi1 12152 Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>KISAH TUANTA SALAMAKA Penulis/Penerjemah: Labbiri, S.pd., M.pd.<br> Penyunting: Drs. Zainuddin Hakim, M.Hum<br> Penyelaras akhir: Dra. Zainab, M.Hum.<br> Penata letak: M. Jasmin<br> Ilustrasi: Achmad Fauzi '''Desain Sampul'''<br> Acmad Fauzi/Mono Goenawan '''Penerbit:'''<br> '''DE LA MACCA (Anggota IKAPI)''' Jl. Borong Raya No. 75 A Makassar<br> Telp. 08114124721-08114125721<br> Surel: gunmonoharto@yahoo.com {| |style="width:20px"|&nbsp;||Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan<br>Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa<br>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |} '''ISBN''' 978 602 263 192 7 {{border| {{center|Sanksi Pelanggaran Hak Cipta}} [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun tentang Hak Cipta]] Lingkup Hak Cipta<br> Pasal 2: #Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaanm dilahirkan tanjpa mengurangi pembatasan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana<br> Pasal 72: # Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkar satu (0) bulan dan/atan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) # barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). }} {{nop}}<noinclude></noinclude> o4t06vdvfn3mftieq8dxxybg51cl8n5 Halaman:Tao Teh King.pdf/26 104 33184 100073 98116 2022-08-14T10:36:04Z Mbee-wiki 5975 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>{{c|{{larger|KASOEKERANNJA MENJALIN.}}}} Jang boeat menjalin Tao Teh King ka dalem bahasa Melajoe boekan ada pakerdja'an gampang, itoelah sasoeatoe orang tentoe lantes bisa doega; ini kasoekeran ada djadi tambah bebrapa lipet lantaran kita tida bisa batja hoeroef Tionghoa hingga moesti mengandel sadja pada salinan bahasa Inggris, jang maski dikerdjaken oleh achli-achli jang pande dalem kasoesastran dan philosofie Tionghoa, tetapi ampir semoeanja mengakoe tida sanggoep tjari perkata'an Inggris jang tjotjok betoel boeat timpalin maksoednja sabagian dari itoe oedjar-oedjar atawa oetjapan dalem bahasa Tionghoa jang hoeroef-hoeroefnja terkadang ada mengandoeng artian amat loeas dan dalem. Kasoedahannja, kapan membandingken itoe berbagi-bagi salinan, orang nanti dapetken oedjar-oedjar jang berlaenan maski sarinja ada tjotjok. Sabagi tjonto kita hendak oendjoekin disini doea salinan dalem bahasa Inggris, jang pertama dari Lionel Giles dan jang kadoea dari Gorn Old. Kita ambil sadja salinan ajat-ajat pertama dari Fatsal I: Lionel Giles: The Tao which can be expressed in words is not the Eternal Tao; the name which can be uttered is not its eternal name. Without a name, it is the Beginning of Heaven and Earth; with a name, it is the Mother of all things. (Tao jang boleh dioetjapken dengen perka ta'an boekan Tao jang Kekel; nama jang bisa diseboet boekan namanja jang kekel. Dengen tida poenja nama ia ada Permoelahan dari Langit dan<noinclude>{{rh||10|}}</noinclude> pg4fgaf723x4uoi6s3y4tlkw559899d 100076 100073 2022-08-14T10:49:37Z Mbee-wiki 5975 Merapikan tata letak agar lebih mudah dibaca. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" /></noinclude>{{c|{{larger|KASOEKERANNJA MENJALIN.}}}} Jang boeat menjalin Tao Teh King ka dalem bahasa Melajoe boekan ada pakerdja'an gampang, itoelah sasoeatoe orang tentoe lantes bisa doega; ini kasoekeran ada djadi tambah bebrapa lipet lantaran kita tida bisa batja hoeroef Tionghoa hingga moesti mengandel sadja pada salinan bahasa Inggris, jang maski dikerdjaken oleh achli-achli jang pande dalem kasoesastran dan philosofie Tionghoa, tetapi ampir semoeanja mengakoe tida sanggoep tjari perkata'an Inggris jang tjotjok betoel boeat timpalin maksoednja sabagian dari itoe oedjar-oedjar atawa oetjapan dalem bahasa Tionghoa jang hoeroef-hoeroefnja terkadang ada mengandoeng artian amat loeas dan dalem. Kasoedahannja, kapan membandingken itoe berbagi-bagi salinan, orang nanti dapetken oedjar-oedjar jang berlaenan maski sarinja ada tjotjok. Sabagi tjonto kita hendak oendjoekin disini doea salinan dalem bahasa Inggris, jang pertama dari Lionel Giles dan jang kadoea dari Gorn Old. Kita ambil sadja salinan ajat-ajat pertama dari Fatsal I: {{gap}}Lionel Giles: {{Center block|The Tao which can be expressed in words is not the Eternal Tao; the name which can be uttered is not its eternal name. Without a name, it is the Beginning of Heaven and Earth; with a name, it is the Mother of all things.<br><br>(Tao jang boleh dioetjapken dengen perka ta'an boekan Tao jang Kekel; nama jang bisa diseboet boekan namanja jang kekel. Dengen tida poenja nama ia ada Permoelahan dari Langit dan}}<noinclude>{{rh||10|}}</noinclude> asaxaz1qfx9jwgghs0kevebdtxf657x Halaman:Tao Teh King.pdf/27 104 33185 100074 98117 2022-08-14T10:38:33Z Mbee-wiki 5975 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}} {{rule}}</noinclude>Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda). Gorn Old: The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao. The quality which can be named is not its true attribute. That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent. The Existent is the mother of all things. (Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel. Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja. Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa. Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda). Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken. Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude> hz1qomjk1xu1gxzuko2fznffcoji7x7 100075 100074 2022-08-14T10:48:08Z Mbee-wiki 5975 Merapikan tata letak agar lebih mudah dibaca. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}} {{rule}}</noinclude>{{Center block|Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda).}} {{gap}}Gorn Old: {{Center block|The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao.<br>The quality which can be named is not its true attribute.<br>That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent.<br>The Existent is the mother of all things.<br><br>(Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel.<br>Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja.<br>Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa.<br>Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda).}} Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken. Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude> rt4ewnc97ftm8rnh6aah1kqca2hqnwk 100077 100075 2022-08-14T10:58:49Z Mbee-wiki 5975 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="4" user="Agus Damanik" />{{rh||KASOEKERANNJA MENJALIN.|}} {{rule}}</noinclude>Boemi; dengen mempoenjai nama, ia ada djadi Iboe dari segala benda). {{gap}}Gorn Old: {{Center block|The Tao that is the subject of discussion is not the true Tao.<br>The quality which can be named is not its true attribute.<br>That which was before Heaven and Earth is called the Non-Existent.<br>The Existent is the mother of all things.<br><br>(Tao jang djadi soeal peroendingan boekan Tao jang betoel.<br>Sifat jang boleh dinamaken boekan ada iapoenja sifat jang sabenernja.<br>Apa jang soedah ada dimoekanja Langit dan Boemi diseboet Tida-Ada-apa-apa.<br>Sang Ada itoelah jang mendjadi iboe dari segala benda).}} Dari ini sedikit tjonto orang bisa mengarti, bagimana tjaranja itoe achli-achli Barat menjalin Tao Teh King selaloe berlaenan, dan terkadang ada berbeda begitoe djaoe hingga ampir tida bisa dikenalin jang itoe salinan ada beratsal dari saroepa oedjar Tionghoa. Ini perbeda'an-perbeda'an besar telah moentjoel dari lantaran sabagian dari itoe penjalin-penjalin tjoemah ambil sarinja sadja, soepaja orang gampang mengarti apa jang dimaksoedken, sedeng sabagian lagi soedah perloeken toeroenin sasoeatoe oedjar dengen saboleh-bolehnja dibikin tjotjok sama perkata'annja dalem bahasa Tionghoa maski djoega lantaran begitoe itoe oedjar djadi gelap dan soeker difahamken. Boeat kita, jang hendak menjalin ka dalem<noinclude>{{rh||11|}}</noinclude> k89uz6ibd3g6zsh3vh6w5nhpryyoxyp Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/15 104 33352 100059 99233 2022-08-14T07:00:35Z Mnafisalmukhdi1 12152 Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Apriadi ap" /></noinclude>mendapatkan kebenaran hakiki, lebih baik Ananda ke tanah suci Mekah. Kita bertiga sudah memperoleh ilmu dari guru yang sama, namun dalam penerapannya dalam kenyataan berbeda-beda. Benarlah kata orang bahwa biji ilmu itu ada di Makassar, tetapi intinya ada di Mekah. Maksudnya, bagaimana dapat tumbuh kalau hanya biji yang ditanam dan bagaimana pula dapat tumbuh kalau hanya kulitnya yang ditanam. Yang benar adalah kulit dan intinya bersama-sama di tanah barulah dapat tumbuh. Adapun bekal yang akan Ananda bawa ke sana, yang akan ditanyakan kepada syekh Imam Syafii adalah apakah barang yang ada diadakan atau barang yang tak ada diadakan. Kalau dia menjawab barang yang ada saja yang dapat diadakan, katakanlah bahwa kita pun mampu melakukannya. Kalau dia menjawab barang yang tidak ada diadakan, katakanlah bagaimana mengadakan barang yang sudah tak ada. Setelah mereka bertukar pikiran mereka pun kembali ke rumahnya masing- masing. {{nop}}<noinclude>{{rh||'''8'''|}}</noinclude> giwezf8xsrzcx0q7h1odrbqd79wmggc Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/22 104 33511 100058 99237 2022-08-14T06:57:59Z Mnafisalmukhdi1 12152 Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="2" user="Apriadi ap" /></noinclude> {{rh||{{Templat:Gambar hilang}}|}} {{nop}}<noinclude>{{rh||'''15'''|}}</noinclude> 8y94ssj30qjsr36tbhya1one2q8s4cl Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/52 104 33541 100060 99271 2022-08-14T07:01:48Z Mnafisalmukhdi1 12152 Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary. proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Apriadi ap" /></noinclude>Sesudah rampung salat dan zikirnya, ia pergi berjabat tangan dengan gurunya sambil minta maaf dan berkata, “Guru, tolonglah saya dan berilah saya berkah.” Berkatalah gurunya, “Yusuf, ilmu dan pengenalanmu pada dirimu sudah sangat dekat dengan Allah sampai hari kiamat. Namun demikian, saya ingin menambahkannya dengan ilmu tasawuf. Setelah diajari Syekh Abdul Kadir Jailani berkata, “Yusuf, ketahuilah bahwa semua wali, tupanrita, dan ulama tak ada lagi yang lebih tinggi daripada engkau. Tak ada lagi yang lebih mulia daripada engkau. Engkau jugalah yang paling dekat dengan Rasulullah. Saya beritahukan juga bahwa semua muridku, semua wali hanya menginjak permukaan kakiku, tak mencapai lututku. Akan tetapi, engkau berdiri pada kedua selangkaku sambil memeluk kepalaku. Namun demikian, barulah cukup dan sempurna ilmu tasawufmu dan kesufianmu kalau engkau pergi mencari kuburan Rasulullah Saw.” {{nop}}<noinclude>{{rh||'''45'''|}}</noinclude> coturadqm1uj9jfmx0m4s4yt3gdseo1 Halaman:KUHPidana.pdf/52 104 33730 100070 99982 2022-08-14T07:58:47Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bab|10|PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS}} {{PUU-pasal|pasal=244|Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} {{PUU-pasal|pasal=245|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} {{PUU-pasal|pasal=246|Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}} {{PUU-pasal|pasal=247|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}} {{PUU-pasal|pasal=248|Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.}} {{PUU-pasal|pasal=249|Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}} {{PUU-pasal|pasal=250|Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}}<noinclude></noinclude> o6602q5ewac09ccqwjbcgowqwvidv0z Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/79 104 33745 100054 100030 2022-08-14T04:13:52Z Devi 4340 13230 proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Kadek Ayu Sulastri" />{{rh||79}}</noinclude>ka itoe dan anaknja jang sebidji itoelah jang lebih meremoekkan kalboenja." Benarlah soenggoeh, ja adinda, banjak lagi saudara kita jang melarat didoenia ini. Keloeh meréka itoelah jang haroes lebih dahoeloe didengar dan diperhatikan. <blockquote><poem>Doeka nistapa jang menimpa Hati kita jang sengsara Keloeh kesah beroelang-oelang Menghimpit diri selaloe malang Akan tetapi soenggoehpoen demikian Beloemlah dia seiitik air dilaoetan Kalau dipikir dibandingkan Dengan orang lain empoenja kamelaratan.</poem></blockquote> Ja adinda Noer, sekarang ma'loemlah saja apa artinja doekatjita itoe. Seloeroeh pendjoeroe doenia ini dikoendjoengi doekatjita. Tiadalah soeatoe benoea atau negeri jang tiada ditempati sengsara. Astana radja, roemah orang kaja, pondok teratak si miskin semoeanja mengenal doekatjita. Hatikoe jang lemah ini poen kerap kalilah mengeloeh memikoel sengsara. ...O, sengsara, tiadalah engkau jang menakoetkan saja, tiadalah moekamoe jang mendahsjatkan hatikoe! Kelemahan hatikoelah jang memberatkan penanggoengankoe itoe. Boekanlah doeka nista koeminta soepaja didjalankan Tochan; dan boekanlah soeka dan ria jang diingini hatikoe. {{hws|''Kekoe''|''Kekoeatan''}}<noinclude></noinclude> tavceuj05t82ozm92s3hjo6qt5dtvrm Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/80 104 33751 100055 2022-08-14T04:28:18Z Devi 4340 13230 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Devi 4340" />{{rh||80}}</noinclude>{{hwe|''atan''|''Kekoeatan''}} ''hati'' itoelah jang koetjahari, itoelah jang koeminta. O, sengsara, engkaulah jang memenoehi hatikoe, engkaulah jang mendjadi handai tolankoe dan {{sic|englah|engkaulah}} jang memberi makanan bagai hatikoe jang lapar itoe. Karena padamoelah saja beroléh kodrat jang mengoeatkan diri sahaja dalam kehidoepan jang fana ini. {{rule|width=5em|align=center}} Tengah saja menoelis ini hoedjan jang lebat itoe soedah tedoeh. Seloeroeh lorong dan djalan besar sepi roepanja karena malam soedah djaoeh. Awan jang tebal dan kalam itoe telah hantjoer bertoekar mendjadi hoedjan menjirami moeka boemi jang dahaga itoe. Saja memboeka djendélakoe laloe memandang keloear. Langit jang sebagai koeali lébar itoe tedoeh dan hening, dihiasi bintang jang gemerlapan itoe. Hatikoe ragoe memandangnja; dalam telinga saja, saja mendengar soeara jang sajoep-sajoep; demikian boenjinja:„Djanganlah engkau menjangka akoe sebagi moesoehmoe. Roepa saja boeroek dan hébat. Soearakoe dahsjat. Akan tetapi maksoedkoe soetji dan moelia. Akoe menoendjoengi manoesia itoe dengan bermaksoed jang soetji dan moelia djoega. Adapoen pekerdjaänkoe akan {{hws|be|beroesaha}}<noinclude></noinclude> 0fk8ckpiqpcw3aspx4yw6klwz46zo3p Halaman:UU 21 2013.pdf/5 104 33752 100062 2022-08-14T07:11:24Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=4|{{PUU-ayat |Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol Pemerintah Republik Indonesia. |Setiap orang yang berada dalam sarana dan prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.}}}} {{PUU-pasal|pasal=5|Undang-Undang ini berlaku terhadap:{{PUU-nomor|n=a |semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia; |semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia; |warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan |Asing yang telah mendapat izin menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=6|Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:{{PUU-nomor|n=a |kegiatan Keantariksaan; |Penyelenggaraan Keantariksaan; |pembinaan; |Bandar Antariksa; |Keamanan dan Keselamatan; |penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; |pendaftaran; |kerja sama internasional; |tanggung jawab dan ganti rugi; |asuransi, penjaminan, dan fasilitas; untuk |pelestarian lingkungan; |pendanaan; |peran serta masyarakat; dan |sanksi.}}}}<noinclude></noinclude> g8n5lcdzp3rf2v4du86xfm1atzm7zp9 Halaman:UU 21 2013.pdf/6 104 33753 100063 2022-08-14T07:15:38Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-bab|2|KEGIATAN KEANTARIKSAAN}} {{PUU-bagian|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=7|{{PUU-ayat |Kegiatan Keantariksaan meliputi: {{PUU-nomor|n=a|sains Antariksa; |penginderaan jauh; |penguasaan teknologi Keantariksaan; |peluncuran; dan |kegiatan komersial Keantariksaan.}} |Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:{{PUU-nomor|n=a |kepentingan nasional; |Keamanan dan Keselamatan; |perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; |sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional; |manfaat, efektivitas, dan efisiensi; |keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan; |pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan |ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang Indonesia menjadi negara pihak.}}}}}} {{PUU-pasal|pasal=8|Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:{{PUU-nomor|n=a |menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa; |melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa; |menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang mencelakakan umat manusia; |melakukan kegiatan yang dapat mengancam Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa, perseorangan, dan kepentingan umum; atau}}}}<noinclude></noinclude> 0612h1m0exvkwkavb20uki86q5jkh8k Halaman:UU 21 2013.pdf/7 104 33754 100064 2022-08-14T07:19:49Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=5 |melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan Keantariksaan termasuk penghancuran Benda Antariksa.}}}} {{PUU-pasal|pasal=9|Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi kebijakan pengembangannya, wajib melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik setiap tahun.}} {{PUU-pasal|pasal=10|{{PUU-ayat |Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan kepentingan nasional. |Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh Penyelenggaraan sarana dan prasarana Keantariksaan Indonesia.}}}} {{PUU-bagian|2|Sains Antariksa}} {{PUU-pasal|pasal=11|{{PUU-ayat |Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Lembaga. |Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai: {{PUU-nomor|n=a|cuaca Antariksa; |lingkungan Antariksa; dan |astrofisika.}}}}}}<noinclude></noinclude> 9a3219752ob7o1w4u5xyf5rrbccak77 Halaman:UU 21 2013.pdf/8 104 33755 100065 2022-08-14T07:27:30Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3 |Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:{{PUU-nomor|n=a |satelit; |stasiun Antariksa; dan |fasilitas observasi di ruas bumi.}} |Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui: {{PUU-nomor|n=a|partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau |kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.}}}}}} {{PUU-pasal|pasal=12|Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Lembaga.}} {{PUU-pasal|pasal=13|{{PUU-ayat |Lembaga wajib memberikan informasi khusus tentang:{{PUU-nomor|n=a |cuaca Antariksa; |mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan |peringatan dini.}} |Selain wajib memberikan informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.}}}}<noinclude></noinclude> 3o6yo0xiczzhuie6a48rhctbmj54l3b Halaman:UU 21 2013.pdf/9 104 33756 100066 2022-08-14T07:35:08Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=14|Informasi khusus tentang:{{PUU-nomor|n=a |cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan |mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam penanggulangan bencana.}}}} {{PUU-bagian|3|Penginderaan Jauh}} {{PUU-paragraf|1|Umum}} {{PUU-pasal|pasal=15|{{PUU-ayat |Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:{{PUU-nomor|n=a |perolehan data; |pengolahan data; |penyimpanan dan pendistribusian data; dan |pemanfaatan data dan diseminasi informasi.}} |Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:{{PUU-nomor|n=a |data primer; |data proses; dan |analisis informasi.}}}}}} {{PUU-paragraf|2|Perolehan Data}} {{PUU-pasal|pasal=16|{{PUU-ayat |Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: {{PUU-nomor|n=a|pengoperasian satelit; |pengoperasian stasiun bumi; dan/atau |citra satelit.}}}}}}<noinclude></noinclude> 4p399ape41iygzur39zr1xei1xqwt1m Halaman:UU 21 2013.pdf/10 104 33757 100067 2022-08-14T07:41:59Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan, membangun, serta mengoperasikan satelit dan stasiun bumi. |Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik secara komersial maupun nonkomersial. |Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=17|Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.}} {{PUU-pasal|pasal=18|{{PUU-ayat |Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:{{PUU-nomor|n=a |resolusi rendah; |resolusi menengah; dan |resolusi tinggi.}} |Dalam memperoleh data penginderaan jauh: {{PUU-nomor|n=a|resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan |resolusi tinggi dikenai tarif komersial.}} |Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.}}}}<noinclude></noinclude> rj2igc0drszidy8ynz186nivh7yvude Halaman:UU 21 2013.pdf/41 104 33758 100068 2022-08-14T07:49:49Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=96|{{PUU-ayat |Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). |Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m... proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=96|{{PUU-ayat |Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). |Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}}}} {{PUU-pasal|pasal=97|Setiap orang yang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa yang jatuh di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (1), yang sudah diberi tanda batas larangan masuk dalam area benda jatuh tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=98|{{PUU-ayat |Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan tercemar atau terkontaminasinya lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).}}}}<noinclude></noinclude> s0jebb2t8ddykrnpe7vcek8qwo4pzow Halaman:UU 21 2013.pdf/42 104 33759 100069 2022-08-14T07:51:54Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=99|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=100|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, sel... proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|pasal=99|Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).}} {{PUU-pasal|pasal=100|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi atau badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.}} {{PUU-bab|17|KETENTUAN LAIN-LAIN}} {{PUU-pasal|pasal=101|{{PUU-ayat |Dalam hal Penyelenggaraan Keantariksaan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit untuk kegiatan Keantariksaan, pembinaannya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.}}}} {{PUU-pasal|pasal=102|{{PUU-ayat |Lembaga menyusun rencana penggunaan frekuensi radio untuk Penyelenggaraan Keantariksaan nasional dan pemutakhirannya serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.}}}}<noinclude></noinclude> lmv8aupbfh3z799efhajkyq9aj8et3r Halaman:UU 21 2013.pdf/43 104 33760 100071 2022-08-14T07:59:46Z Mnafisalmukhdi1 12152 /* Telah diuji baca */ proofread-page text/x-wiki <noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2 |Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi Internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan Keantariksaan.}}}} {{PUU-bab|18|KETENTUAN PERALIHAN}} {{PUU-pasal|pasal=103|Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.}} {{PUU-bab|19|KETENTUAN PENUTUP}} {{PUU-pasal|pasal=104|{{PUU-ayat |Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |Peraturan Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.}}}} {{PUU-pasal|pasal=105|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}<noinclude></noinclude> 19svxcz3hfad52s0kd8tud5yndtbbmw Tao Teh King/Kasoekerannja Menjalin 0 33761 100072 2022-08-14T10:30:24Z Mbee-wiki 5975 ←Membuat halaman berisi '{{Header subhalaman |bab=Kasoekerannja Menjalin |mundur=Artiannja Tao Teh King |maju=I}} <pages index="Tao Teh King.pdf" from=26 to=28/>' wikitext text/x-wiki {{Header subhalaman |bab=Kasoekerannja Menjalin |mundur=Artiannja Tao Teh King |maju=I}} <pages index="Tao Teh King.pdf" from=26 to=28/> ejxzw5wqqo7mr9crm7jpi7t686dyz9a